BANTEN.WAHANANEWS.CO, Kabupaten Serang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (18/3/2025).
"Ini sebuah berita gembira bagi semua pegawai Pemkab Serang," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, di Serang, Senin (17/3/2025).
Baca Juga:
Pengangkatan CPNS Bisa Lebih Cepat, Menpan-RB Sebut April 2025 Jadi Opsi
Rudy memastikan bersama Kepala BPKAD Kabupaten Serang tengah mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan teknis pembayaran yang akan disalurkan mulai besok. Sehingga, pada Selasa 18 Maret akan terlihat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana yang sudah mengajukan ke BPKAD.
”Kami harapkan teman-teman di OPD bisa bertahap penyalurannya, jangan sekaligus jangan mepet misalnya di tanggal 25, karena kalau terlalu mepet kawan-kawan di BPKAD harus menyiapkan administrasi begitu banyak. Kalau dicicil dari sekarang mudah-mudahan penyaluran bisa lebih bagus," katanya.
Menurut dia, kebijakan tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan tahun 2025.
Baca Juga:
Apel Kesadaran Nasional Wakil Bupati Toba : Kita Pelayan, Tingkatkan Kualitas
Kemudian, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/otda perihal: Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Selanjutnya, Peraturan Bupati Serang Nomor 22 Tahun 2025 teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.
”Berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 22 Tahun 2025, THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, PNS dan Calon PNS. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan PPPK," katanya.