Banten.WahanaNews.co, Serang - Pemerintah Kota Serang membongkar bangunan liar yang digunakan sebagai tempat hiburan malam di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kelurahan Kalodran, Kota Serang, Banten, pada hari Selasa.
"Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut merupakan bangunan liar yang juga digunakan sebagai tempat hiburan malam," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat, di Serang, Banten, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga:
Caleg Incumbent Dapil Banten II Protes ke KPU Terkait Dugaan Pengelembungan Suara
Yedi mengaku Pemkot Serang satu minggu yang lalu sudah melakukan penyegelan dan mempelajari dokumen-dokumen terkait pendirian bangunan tersebut, karena merupakan bangunan liar.
"Beberapa minggu yang lalu kami ke sini, kami pelajari dokumen apa yang harus kami tempuh, dan sudah kami pelajari bahwa bangunan ini merupakan bangunan liar yang harus ditertibkan," ucapnya.
Bangunan liar ini juga dialih fungsikan sebagai tempat hiburan malam, sehingga pembongkaran ini didukung oleh TNI, Polri, kiyai, ulama, pendekar, organisasi masyarakat dan masyarakat setempat.
Baca Juga:
Pemusnahan 1.477 Botol Miras Ilegal oleh Pemerintah Kota Serang, Banten
Ia menegaskan meski mendapatkan penolakan dari kuasa hukum pemilik tempat hiburan malam yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM), tetapi Pemkot Serang tetap mengambil langkah tegas melakukan pembongkaran.
"Bangunan tersebut merupakan bangunan liar yang harus ditertibkan, terlebih lagi bangunan tersebut dialih fungsikan menjadi tempat hiburan malam sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat," katanya.
Sejauh ini sudah ada tiga bangunan liar yang dibongkar, di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.