Sementara itu, Kuasa Hukum Pemilik Tempat Hiburan Malam, Samosir, mengaku hadir di lokasi karena ingin mempertanyakan dasar hukum dari pembongkaran bangunan yang dilakukan Pemkot Serang.
“Tidak ada surat edaran atau apapun. Pengalaman kami belum pernah pengadilan bisa melakukan pembongkaran suatu tempat tanpa dibacakan berita acara, ini harus jelas dasar hukumnya,” jelasnya.
Baca Juga:
Caleg Incumbent Dapil Banten II Protes ke KPU Terkait Dugaan Pengelembungan Suara
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]