Banten.WahanaNews.co, Serang - Pengamat Politik dan Peneliti Senior Populi Center Usep Saepul Ahyar menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang bisa dipidana atas hilangnya 20 data C hasil pemilu DPR RI saat proses penyandingan data C hasil dan D hasil.
"Menghilangkan dokumen negara itu sudah masuk pidana. Saya kira itu harus diusut " kata Peneliti Senior itu di Serang, Rabu.
Baca Juga:
BPBD Serang Catat 278 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang Sepekan
Usep meminta agar KPU tidak menutupi hilangnya C hasil tersebut, agar jelas siapa pihak yang menghilangkan dokumen tersebut. Hilangnya dokumen tersebut bukan hanya soal kemunduran integritas, tetapi juga soal tindakan jahat karena sudah menghilangkan dokumen negara.
"Bukan hanya soal integritas, ini sudah kejahatan, berkomplot untuk menghilangkan dokumen negara dan menghambat proses rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.
Apabila tidak segera diselesaikan dan tidak ditemukan siapa pihak yang menghilangkan, maka akan mencoreng semua elemen KPU Kota Serang, karena dokumen yang hilang yaitu di lembaran PDIP.
Baca Juga:
Pemkot Serang Komitmen Dukung Bawaslu Awasi Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Usep mendesak KPU Provinsi Banten melakukan supervisi atas hilangnya dokumen C hasil di 20 TPS yang akhirnya menghambat proses penyandingan data.
"KPU provinsi jangan lepas tangan. Harus melakukan supervisi secara tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini, jangan berlarut-larut apalagi Pilkada sebentar lagi," katanya.
Pihaknya mendorong agar kejadian ini di usut tuntas. Selain itu, proses penyandingan di Kota Serang juga masih belum selesai, padahal dalam amar putusan MK hanya diberikan waktu 30 hari sejak dibacakan pada 6 Juni 2024.