"Pelanggaran juga, ini harus segera diusut ada apa ko bisa terjadi keterlambatan," katanya.
Seperti diketahui, KPU harus melakukan penyandingan data C Hasil tempat pemungutan suara (TPS) dengan D hasil Kecamatan di 120 TPS Dapil Banten 2 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 183-01-1416/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca Juga:
BPBD Serang Catat 278 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang Sepekan
Ke-120 TPS tersebut tersebar di dua wilayah yaitu 74 TPS di Kota Serang dan 56 TPS di Kabupaten Serang. Akan tetapi, pada saat penyandingan data di KPU Kota Serang 20 C hasil TPS hilang.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]