WahanaNews.co |Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dilakukan bulan
Juli mendatang. Pada proses awal Pilkades tersebut, terlihat ada yang janggal dan diduga menyalahi syarat dan undang-undang yang berlaku.
Pasalnya, Kepala Desa (incumbent) Haji Suryana ikut mendaftar sebagai kandidat calon kades periode selanjutnya. Itu artinya otomatis harus ada Plt
sebelum dilantik Pj untuk menggantikan posisi Kades yang non aktif.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
Menurut aturan dan UU kekosongan posisi kepala desa
harus dilaporkan oleh Badan Permusyaratan Desa ke Bupati/Walikota melalui Camat
wilayah setempat agar pengangkatan Plt harus dilakukan sebelum diangkatnya Pj
yang mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 Pasal (45) dan setelah 20 hari kedudukan
Plt harus diganti dengan Pj yang sudah dilantik berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014
pasal (47) dan PP No. 43 Tahun 2014 Pasal (55).
Mengacu pada peraturan menteri dalam negeri (Permendagri)
No. 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No. 82 Tahun 2015 tentang
pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yang di undangkan di Jakarta pada 5
September 2017 dalam berita negara Republik Indonesia NO. 1222, 2017 dengan
judul Kemendagri Pengangkatan dan Pemberhentian Kades di antaranya adalah: a) pasal
(1); b) pada pasal (4) dan pasal (5) disisipkan 2 pasal yaitu pasal (4A) dan
pasal (4B); c) diantara pasal (6) dan pasal (7) disisipkan 1 pasal yaitu pasal
(6A); d) ayat 2 huruf (b) dan huruf (g) pasal 8 diubah dan; e) pasal (12) bahwa
yang menduduki posisi sebagai Pejabat ( Pj) Kepala Desa harus Aparatur Sipil
Negara (ASN) dari Kecamatan wilayah
setempat.
Tapi, keputusan Mendagri tersebut tidak berlaku di
Desa Wanakerta. Pasalnya, Camat Sindang Jaya H. Abudin langsung mengangkat Dharma
Priyatna jadi Pejabat (Pj), yang seharusnya jadi Plt karena sebelumnya
menduduki posisi Sekdes di Desa Wanakerta yang notabene bukan PNS atau ASN tapi
bisa jadi Pj menggantikan posisi kepala desa non aktif.
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
Menurut penuturan salah seorang warga inisial (J) di Desa
Wanakerta kepada WahanaNews.co, ia menjelaskan bahwa pengangkatan Pj di
desanya sarat dengan KKN karena tidak sesuai dengan mekanisme dan tidak mengacu
pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 tentang peraturan
pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 82 Tahun 2015 tentang
pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
"Ini sarat dengan KKN karena tidak sesuai dengan semua
syarat dan undang-undangnya," ujar warga yang tidak bersedia disebut namanya
itu, Jumat (21/5/2021.
Dalam kesempatan yang berbeda, WahanaNews.co juga
telah mengkonfirmasi tentang hal pengangkatan Pj Dharma Priyatna ini kepada
Camat Sindang Jaya H. Abudin melalui sambungan telepon.