“Melalui sistem digital di setiap proses bisnis seperti pelayanan pelanggan, proses pembayaran vendor, pengajuan kontrak kerja dengan mitra, dan lain sebagainya, telah dilakukan secara transparan."
"Ini kita lakukan dengan satu niat, yaitu bukan hanya dengan penindakan tetapi juga dengan pencegahan melalui sistem pembangunan sistem tata kelola yang lebih baik,” jelas Abdul Mukhlis.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Selain itu, dalam sosialisasi ini juga dipaparkan terkait jenis-jenis tindakan yang bertentangan dengan SMAP serta mengajak seluruh mitra dan vendor agar bersama-sama melakukan pencegahan terjadinya konflik kepentingan dengan menerapkan prinsip 4 No’s yaitu No Bribery atau menolak suap, No Gift atau menolak hadiah, No Kickback atau menghindari komisi, serta No Luxurious Hospitality atau menghindari jamuan berlebihan.
“Selain itu, PLN juga telah membuka berbagai kanal pelaporan Whistleblowing System (WBS) seperti pada website cos.pln.co.id, Aplikasi WhatsApp, e-mail, sampai dengan surat resmi ke Kantor PLN Pusat."
"Kami tentunya mengharapkan dukungan untuk senantiasa benar-benar menerapkan SMAP sehingga bersama-sama kita dapat mewujudkan usaha yang sehat,” tambah Abdul Mukhlis.[ss]