Langkah itu juga sejalan dengan amanat Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Ini bagian kami punya komitmen untuk masa depan Indonesia, kami coba terus berpartisipasi dengan penggunaan electric vehicle (EV)," ucap Erick dalam peresmian penggunaan kendaraan listrik di lingkungan Kementerian BUMN yang dilaksanakan di Gedung Kementerian BUMN.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
ββββIa menilai dengan beralih ke kendaraan listrik, Kementerian BUMN berkontribusi pada tiga tujuan, yaitu berkontribusi menjaga kualitas udara lebih bersih, mendukung program presiden untuk melakukan hilirisasi industri hijau, dan mendorong efisiensi energi.
"Penggunaan kendaraan listrik secara langsung memberikan penghematan yang signifikan dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Hemat BBM 60 persen," kata Erick.[ss]