WahanaNews.co I Pernyataan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy beberapa waktu yang lalu dimana dirinya menyebut tidak semua warga bisa membeli masker menuai polemik di kalangan masyarakat.
Baca Juga:
Beda Dengan Jakarta, Pemkab Tangerang Masih Tunda PTM
Pasalnya, di tengah klaim dan rendahnya prokes warga, sejumlah pejabat di Dinkes Banten dengan beberapa pengusaha justru memanfaatkan pengadaan masker untuk para nakes dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi. Mereka me-mark up harga masker hingga menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Dilansir dari detikcom, kasus korupsi pengadaan masker saat ini dalam proses persidangan dengan terdakwa pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Ada dari swasta bernama Wahyudin Firdaus selaku direktur PT Right Asia Medika dan Agus Suryadinata. Kasus mereka adalah pengadaan 15 ribu masker COVID-19 jenis KN95 yang dimark up dari harga Rp 70 ribu menjadi Rp 220 ribu.
Baca Juga:
Hindari Polemik, Keluarga Ungkap Kronologi Dokter di Sulsel Meninggal Usai Divaksin Booster
Di sidang dakwaan untuk Lia, pada Rabu (28/7) kemarin, ia didakwa memanipulasi harga masker yang tertuang di dokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB) Dinkes. Sehingga timbul kerugian negara akibat perbuatannya senilai Rp 1,6 miliar.