"Terdakwa selaku PPK melakukan manipulasi data harga satuan dalam penyusunan RAB dana belanja tidak terduga tahun anggaran 2020 di Dinkes pada 26 Maret khusus anggaran pengadaan masker KN95 sebanyak 15 ribu buah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang di Pengadilan Tipikor Serang.
Baca Juga:
Beda Dengan Jakarta, Pemkab Tangerang Masih Tunda PTM
Harga mark up masker itu dituangkan dalam dokumen RAB serta ditandatangani oleh Kadinkes Ati Pramudji Hastuti. Padahal menurut jaksa bahwa dokumen itu hasil manipulasi yang dimufakati para terdakwa.
Di lain tempat, Satgas Penanganan COVID-19 pusat menyampaikan kepatuhan memakai masker sebelum dan setelah PPKM Darurat di kelurahan dan desa. Hasilnya, Banten ada di urutan 1 paling tidak patuh menggunakan masker se Jawa-Bali.
Baca Juga:
Hindari Polemik, Keluarga Ungkap Kronologi Dokter di Sulsel Meninggal Usai Divaksin Booster
"Tapi ternyata ada 1 provinsi yang di pekan terakhir naik (ketidakpatuhannya), padahal dua pekan berjanan ini sudah sempat turun bagus kemudian pekan terakhir agak sedikit naik yaitu di Provinsi Banten. Dan kalau kita lihat juga dalam menggunakan masker paling tinggi kelurahan dan desa cakupan yang tidak patuh ini di Banten sekitar 31,76 persen," kata Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Dewi Aisyah pada Rabu (28/7). (JP)