"Sudah saya buka dan bertemu unit cyber, Laporan dengan nomor 2B/FWJI-BTN/III-2022 terkait atas laporan ini akan di tindak lanjuti dan akan di serahkan ke Diskrimsus Polda Banten," paparnya.
Diakhir mengutip perkataan dari Robyn menjelaskan pihaknya akan terus memantau pergerakan dari laporan yang dibuat, dan diterima Polda Banten adlah wujud dari hubungan kemitaan yang selama ini Kita (Wartawan/Lsm) bina dengan sangat baik. Tentuya dengan adanya laporan Ke Polres Kota Tangerang, dan Polda Banten, serta aksi unjuk rasa hal ini membuktikan bahwa sangat bayak yang menjadi korban atas tindakan LTS dinilai merusak nama baik profesi,
Baca Juga:
Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap, Gubernur Papua Dicekal ke Luar Negeri
"Langkah selanjutnya akan Kita pantau sampai dimana pergerakan dari laporan ini," Tutupnya. [afs]