"Polisi tidak mengejar pengakuan, tapi bukti. Bukti itu bukan berdasarkan opini katanya-katanya, nanti di pengadilan kita diketawain. Karena gak ada saksi, jadi susah. Makanya kita tetap berhati-hati," tukasnya
Diketahui kedua korban yakni A dan R mendapat perlakuan cabul dari orang yang dianggap sebagai guru spiritualnya sendiri.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Kedua orang ini sempat diminta untuk mandi di rumah terduga pelaku. Bahkan salah satu dari mereka sempat diminta untuk memegang kemaluan Saiful.
Satu orang lainnya sempat diajak untuk menikah secara ghaib. Saiful melakukan perbuatannya tersebut dengan dalih untuk mengisi ilmu kebatinan kedua muridnya. [Tio]