Hal yang serupa juga disampaikan Aini, warga Desa Sodong, Kabupaten Tangerang. Ia mengaku kecewa dan kesulitan setelah adanya regulasi baru yang diterapkan pemerintah tersebut.
"Amat kecewa dari pukul 08.00 WIB kita mengantre, tapi gak dapat (karena dibatasi). Kita juga capek kali ngantre panjang-panjang tapi gak dapat," tuturnya.
Baca Juga:
Pertamina Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Begini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi
Ia berharap pemerintah mengembalikan ke sistem sebelumnya, setiap pengecer diberikan hak penjualan. Langkah itu dilakukan supaya masyarakat tidak kesulitan untuk mendapatkan gas bersubsidi tersebut.
"Jangan dipersulit lah, sudah sulit. Jangan kaya gini, jangan dilangkain gini lah, biasa kita beli di warung gampang sekarang susah. Belum masak sampai saat ini, " papar dia.
Sebelumnya Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari pengecer gas elpiji 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.
Baca Juga:
Tanpa Subsidi Pemerintah, Harga Elpiji 3 Kg Bisa Tembus Rp 42.750 per Tabung
“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 01 Februari,” ucap Yuliot ketika ditemui di Jakarta.
Para pengecer elpiji dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan elpiji 3 kg resmi ke Pertamina.
Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.