BANTEN.WAHANANEWS.CO, Lebak - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak menetapkan zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp40 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram (3,5 liter) beras. Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp50 ribu per hari.
"Penetapan zakat fitrah Rp40 ribu berdasarkan hasil rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak, melalui Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) serta Dinas Ketahanan Pangan," kata Ketua Baznas Kabupaten Lebak KH Wawan Gunawan di Lebak, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga:
DLH Kabupaten Lebak Terapkan Sistem Controlled Landfill untuk Kelola Sampah di TPA Dengung
Besaran zakat fitrah di Kabupaten Lebak tahun ini meningkat dibandingkan 1445 H/2024 Masehi, yakni sebesar Rp35 ribu/jiwa.
Penetapan zakat fitrah juga sesuai Keputusan Pemerintah Kabupaten Lebak dan diperkuat UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Tata Cara Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
Selain itu, juga pembayaran zakat fitrah guna menyucikan diri, karena dalam setiap harta manusia itu terdapat hak orang lain.
Baca Juga:
Disperindag Lebak Terapkan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Lewat Agen Resmi
Dengan demikian, umat Muslim yang beriman diwajibkan membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan.
"Kami minta masyarakat membayar zakat fitrah untuk kesejahteraan umat," katanya.
Ia mengatakan, Baznas menargetkan penghimpunan zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp 1,2 miliar.
Karena itu, masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui unit pengelola zakat (UPZ) tingkat kecamatan maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bagi pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan P3K.
Penghimpunan dana zakat fitrah itu nantinya kembali disalurkan kepada warga yang masuk golongan mustahik.
Namun, bagi setiap (ASN/PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diwajibkan membayar zakat fitrah bersama dua anak.
"Kami berharap ASN dan PPPK membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan itu," katanya.
Menurut dia, apabila pembayaran zakat fitrah sudah terkumpul di masing-masing UPZ segera diserahkan ke Baznas Kabupaten Lebak.
Sebab, kata dia, pendistribusian zakat tersebut merupakan kewenangan Baznas untuk disalurkan ke kaum mustahik (penerima).
Mustahik atau penerima zakat meliputi fakir miskin, anak yatim piatu, ibnu sabil, janda, jompo, hingga mualaf.
"Kami meyakini dana zakat fitrah yang dihimpun Baznas dapat menyejahterakan warga mustahik," katanya.
Sementara itu, sejumlah mustahik di Kabupaten Lebak mengaku dirinya sangat terbantu ketersediaan pangan dengan menerima bantuan beras dari Baznas setempat.
"Kami merasa lega dan bersyukur setelah diberikan bantuan beras bisa memenuhi ketersediaan pangan, padahal buka puasa makan singkong dan pisang," kata Yadi (56) warga Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]