Menurut Yudi, sah-sah saja jika ada upaya dari kuasa hukum pemohon untuk menyampaikan informasi publik, sepanjuang informasi yang disampaikan proporsional dan sesuai dengan materi pokok gugatan, bukan dengan fantasi dan persepsi yang tendensius kepada pihak termohon.
"Sah-sah saja pakai jurus lain sepanjang tidak berfantasi dan berpersepsi di ruang publik, namun kami selalu sampaikan agar pihak pemohon dapat face-to-face dalam argumentasi di depan hakim tunggal pra peradilan." Tutupnya. [afs]