Kepada DSB, dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman
maksimal paling lama enam tahun penjara, dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman
maksimal paling lama delapan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi
Priadinata mengimbau seluruh masyarakat yang merasa dirugikan oleh mafia tanah,
untuk segera mengadu ke Pokso PMT Polda Banten.
Baca Juga:
Polda Banten Perintahkan Berantas Segala Bentuk Perjudian
Masyarakat, kata Edy, juga dapat menghubungi Satgas PM
Polda Banten melalui telepon di nomor 0813-9054-5679.
"Kami akan segera menindaklanjuti pengaduan warga,"
kata Kombes Edy Sumardi. (Tio)