"Saya imbau warga yang jadi korban mafia tanah untuk
aktif mengadukannya melalui Posko Satuan PMT Polda Banten," kata Dedy.
Pemalsuan Tandatangan
Baca Juga:
Polda Banten Perintahkan Berantas Segala Bentuk Perjudian
Mengenai aduan Babay mantan Camat Pabuaran, Dedy
mengatakan tandatangan Babay dipalsukan DS, pegawai honorer di
Kecamatan Pabuaran, wilayah dimana Babay pernah menjabat sebagai camat.
Terkait kasus ini, Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Martri
Sonny mengungkapkan Babay melapor pada 3 Maret 2021 sebagaimana tertuang dalam
Laporan Polisi No.: LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten.
Terungkapnya kasus ini berawal adanya laporan pemalsuan
tandatangan Babay pada Akta Jual Beli (AJB) No: 231/2019, tanggal 11 Februari
2019. Pelaku pemalsuan adalah JS, staf seksi Ekonomi Pembangunan Kantor
Kecamatan Pabuaran.
Baca Juga:
Polda Banten Bongkar Mafia Minyak Goreng Curah Dalam Kemasan
Dari peristiwa tersebut, Camat Pabuaran yang saat ini
dipimpin Asnawi mencari dan merekap data AJB dan Akta Hibah (AH) yang pernah
diproses pada masa Babay menjabat Camat Pabuaran periode 2016- 2019.
Menurut Martri Sonny, dari hasil perekapan sejak Januari
2018 sampai Desember 2019, ditemukan sejumlah blangko minuta Akta (AJB dan AH)
yang masih kosong, tapi sudah dibubuhi tandatangan Babay.
Ternyata, ungkap Martri selanjutnya, tanda tangan
Babay tersebut palsu. Pelakunya adalah DSB, pegawai honorer Kantor Kecamatan
Pabuaran.