WahanaNews.co |
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengimbau warga korban
mafia tanah memanfaatkan SP2HP Online seminggu sekali untuk melakukan
pengecekan proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Hal itu disampaikannya kepada media termasuk ke WahanaNews.co,
Jumat (30/4/2021).
Baca Juga:
Polda Banten Perintahkan Berantas Segala Bentuk Perjudian
Didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi
Priadinata dan Kasubdit Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah)
Ditreskrimum AKBP Dedy Darmawansyah, Kapolda Rudy mengatakan keseriusannya menangani
kasus mafia tanah di wilayah Provinsi Banten ini.
"Kasihan, korbannya kebanyakan rakyat biasa. Presiden
dan Kapolri memberi perhatian khusus pada kejahatan mafia tanah," kata mantan
Kepala Divisi Hukum Polri itu.
Menguatkan penegasan Kapolda tentang kemudahan,
percepatan, dan keakuratan penanganan kasus mafia tanah, khususnya untuk kasus
yang baru diadukan Babay mantan Camat Pabuaran, Kabupaten Serang, Kasubdit
Harda Bangtah AKBP Dedy memperkirakan penyidikannya paling lambat selesai
sekitar 1,5 bulan lagi.
Baca Juga:
Polda Banten Bongkar Mafia Minyak Goreng Curah Dalam Kemasan
Dedy menambahkan sementara penyidikan berlangsung,
korban dapat memonitor proses penyidikan seminggu sekali melalui SP2HP Online.
Ia mengimbau lebih lanjut agar para pelapor, seperti yang dialami Babay, jika ingin mengetahui progres penyidikan perkaranya, dapat juga menghubungi satgas
Pemberantasan Mafia Tanah (PMT) Polda Banten melalui nomor telepon di 0813-9054-5679.
Sebagai informasi, Posko Satuan PMT Polda Banten sudah
menemukan sebanyak 690 akta palsu sejak dibuka dua bulan terakhir.