Dengan cara itu, lanjut Dirkrimum, DSB mengajukan
banyak permohonan AJB dan AH dari warga melalui Kantor Kepala Desa, kepada
PPATS. Tentu saja, lanjut Martri, perbuatan DBS tersebut bukanlah sebagai mana
seharusnya menurut aturan, mengingat tanda tangan Camat Babay sebagai PPATS
telah ia palsukan.
Babay yang merasa dirugikan mengadu ke Satgas PMT
Polda Banten.
Baca Juga:
Polda Banten Perintahkan Berantas Segala Bentuk Perjudian
Selanjutnya, kata Martri, polisi langsung melakukan
penyelidikan dilanjut dengan penggeledahan rumah tersangka DBS.
Dalam penggeledahan itu, Satgas PMT Polda Banten
menemukan sebanyak 690 AJB dan AH yang seolah diterbitkan oleh Kecamatan
Pabuaran, dengan tanda tangan palsu Babay sebagai Camat/PPATS Pabuaran pada
kurun Januari 2018-Desember 2019.
Satgas PMT Polda Banten kini mengamankan barang bukti
sebanyak 690 AJB dan AH. Dari jumlah tersebut, 669 di antaranya ditemukan di
Kantor Kecamatan Pabuaran dan 21 lainnya ditemukan di rumah tersangka DSB.
Baca Juga:
Polda Banten Bongkar Mafia Minyak Goreng Curah Dalam Kemasan
Terungkap pula, selama aksi pemalsuannya, tersangka
DSB telah mengeruk keuntungan pribadi sebesar lebih kurang Rp 1,3 miliar. Jumlah
ini ia peroleh dari uang jasa antara Rp 1 juta dan Rp 4 juta.
"Jika dirata-ratakan, tersangka memperoleh Rp 2.000.000
untuk setiap akta," ungkap AKBP Dedy Darmawansyah.
Atas perbuatannya, DSB kini ditahan dengan sangkaan
telah melakukan perbuatan pidana pemalsuan.