WahanaNews.co I Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, telah melaporkan adanya dugaan pemotongan honor tenaga kesehatan COVOD-19 di salah satu rumah sakit di Kota Serang ke Polda Banten.
Baca Juga:
Soal Penerbitan SHM dan HGB Laut Tangerang, Boyamin Resmi Laporkan ke KPK
Aduan ini terkait dengan sistem pembayaran honor nakes COVID-19 yang diduga dipotong di salah satu RS. Pemotongan bermula dari dimintanya tenaga kesehatan untuk membuka rekening di bank.
Pihak RS kemudian memegang ATM beserta buku tabungannya itu. Belakangan, saat saldo mereka diperiksa, ternyata sebagian honornya telah dipotong hingga setengahnya.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Ini menyangkut beberapa nakes atas temuan dugaan penyunatan, pengurangan itu saya mengadukan ke Krimsus Polda Banten. Dugaannya itu honorarium 6 bulan dari Desember-Mei atau Januari hingga Juni," ujar Boyamin kepada wartawan di Serang, Jumat (30/7/2021) dikutip dari detikcom.