Sementara itu, Camat Ciledug Syarifuddin menyatakan Lurah Paninggilan Utara sudah diperiksa dan bakal diberi sanksi. Hanya, dia belum bisa memastikan hukuman apa yang diberikan.
Baca Juga:
Beda Dengan Jakarta, Pemkab Tangerang Masih Tunda PTM
Sebab, Pemkot Tangerang masih menentukan sanksi yang berlandaskan pada aturan perundang-undangan. Syarifuddin enggan terburu-buru menjatuhkan sanksi agar tak keliru.
"Jangan sampai nanti kita juga memberikan sanksi tidak ada dasar hukumnya. Itu yang kita tidak mau. Karena bagaimanapun juga hukum itu paling tinggi," ujar Syarifuddin.
Baca Juga:
Tegakkan Disiplin, Propam Polresta Tangerang Lakukan Penertiban kepada Para Personil
Meski begitu, dia memastikan lurah penarik pungli itu diberi sanksi sesuai dengan perbuatannya. Hal ini sekaligus menjadi pelajaran bagi ASN lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat merugikan masyarakat.