BANTEN.WAHANANEWS.CO, Lebak - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, akan mengelola sampah menjadi 50 ton bahan bakar alternatif berupa refuse derived fuel (RDF) per hari melalui program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) yang didukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bank Dunia.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Nana Mulyana di Lebak, Jumat (1/5/2026), mengatakan program LSDP itu untuk memanfaatkan pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) agar menghasilkan ekonomi dan pendapatan pajak daerah juga dapat pengurangan tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Sebut Kunjungan Wisata ke Lebak Banten Berdampak Positif Terhadap Peningkatan Kawasan KEK Tanjung Lesung
Karena itu, program LSDP dengan mengelola TPA Dengung seluas 2 hektare dengan kapasitas 150 ton dan TPA Cihara 50 ton per hari.
Dari dua pengelolaan TPA itu, ia mengatakan sampah organik dan nonorganik melalui program LSDP menghasilkan RDF atau bahan bakar alternatif pengganti batu bara sekitar 75 ton per hari dan pupuk kompos.
Ia mengatakan pemerintah daerah menjalin kontrak dengan perusahaan PT Cemindo Gemilang, pabrik semen Merah Putih di Kecamatan Bayah yang akan menampung bahan bakar alternatif batu bara tersebut, dengan kontrak 50 ton per hari.
Baca Juga:
Disindir Sebagai “Mantan Napi”, Wakil Bupati Lebak Ngamuk Bongkar Kebiasaan Bupati Jarang Ngantor
Perusahaan pabrik semen itu, menurut dia, akan menampung produk bahan bakar alternatif itu seharga Rp300 ribu per ton. Sehingga jika dikalkulasikan dengan produksi 50 ton, maka akan memperoleh Rp15 juta per hari atau Rp450 juta per bulan.
"Saya kira penjualan (bahan bakar alternatif pengganti) batu bara dari pengelola sampah itu bisa menghasilkan ekonomi dan pendapatan asli daerah," kata Nana.
Menurut dia, pembangunan program LSDP yang dibiayai Kemendagri dan Bank Dunia Rp141 miliar, dan anggaran pendampingan dari pemerintah daerah Rp15 miliar per tahun.
Program LSDP itu, selain dapat menghasilkan ekonomi juga mengatasi persoalan sampah yang menumpuk di TPA.
Oleh karenanya, Kabupaten Lebak belum dinyatakan bebas sampah, karena tumpukan sampah di TPA mencapai 600 ton. Dan jika dikelola dengan sistem TPST 200 ton per hari, maka sisanya 400 ton masih menumpuk di TPA itu.
Pemerintah Kabupaten Lebak kini tengah mengajukan persyaratan teknis pembangunan program LSDP di antaranya dokumen Feasibility Study (FS) dan Detailed Engineering Design (DED) untuk memastikan pengelolaan sampah yang terstruktur, efektif dan berkelanjutan.
Program LSDP nantinya dikelola oleh perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Niaga Lebak dan dipastikan menyerap lapangan pekerjaan masyarakat setempat.
"Kami mendorong pengelolaan sampah terpadu melalui program LSDP dapat direalisasikan tahun depan," katanya.
Program LSDP itu, menurut Nana , direalisasikan di sejumlah daerah lain, seperti Kabupaten Luwu Timur dan Malang.
Namun, kini Kabupaten Lebak menjadi salah satu daerah di Banten yang tengah menyiapkan langkah besar menuju pengelolaan sampah.
"Kami berharap pembangunan program LSDP bisa direalisasikan tahun depan," kata Nana menjelaskan.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]