BANTEN.WAHANANEWS.CO, Lebak - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak menetapkan zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp40 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram (3,5 liter) beras. Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp50 ribu per hari.
"Penetapan zakat fitrah Rp40 ribu berdasarkan hasil rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak, melalui Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) serta Dinas Ketahanan Pangan," kata Ketua Baznas Kabupaten Lebak KH Wawan Gunawan di Lebak, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga:
Harmoni Budaya dan Alam: Seba Baduy Perkuat Wajah Pariwisata Nasional
Besaran zakat fitrah di Kabupaten Lebak tahun ini meningkat dibandingkan 1445 H/2024 Masehi, yakni sebesar Rp35 ribu/jiwa.
Penetapan zakat fitrah juga sesuai Keputusan Pemerintah Kabupaten Lebak dan diperkuat UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Tata Cara Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
Selain itu, juga pembayaran zakat fitrah guna menyucikan diri, karena dalam setiap harta manusia itu terdapat hak orang lain.
Baca Juga:
Dinkes Kabupaten Lebak Optimalkan Sosialisasi Pencegahan Penularan Kasus HIV/AIDS
Dengan demikian, umat Muslim yang beriman diwajibkan membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan.
"Kami minta masyarakat membayar zakat fitrah untuk kesejahteraan umat," katanya.
Ia mengatakan, Baznas menargetkan penghimpunan zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp 1,2 miliar.