Banten.WahanaNews.co, Serang - Kepolisian Daerah (Polda) Banten membongkar kasus dugaan tempat produksi oli palsu di Kabupaten Tangerang dengan mengamankan dua tersangka berinisial HB dan HW.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, di Serang, Senin (3/6/2024), mengatakan pengungkapan kasus pembuatan oli palsu berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya pembuatan oli ilegal itu.
Baca Juga:
Polda Banten Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada 2024, Fokus Antisipasi Kerawanan TPS
"Dari laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh tim yang mendatangi kedua lokasi produksi oli palsu, yakni Ruko Bizstreet dan Picaso di Kabupaten Tangerang," katanya.
Ia mengatakan dari dua lokasi tersebut tim kepolisian berhasil menemukan beberapa peralatan produksi oli dari berbagai merek, dan hasil temuan oli tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh tim ahli.
Menurut dia, sebelumnya tersangka HW sudah memproduksi oli palsu ini sejak 2023 dan sempat berhenti pada awal tahun 2024. Kemudian kembali berproduksi pada April 2024 setelah bertemu dengan tersangka HB dan mereka bekerja sama hingga mendapatkan pemodal baru.
Baca Juga:
Polda Banten Blokir 578 Situs Judi Online
"Untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara membeli oli dari perusahaan dan diolah kembali di lokasi produksi mereka serta dikemas ulang dengan membuat merek oli yang beredar di pasaran," katanya.
Menurut Wiwin, pabrik oli palsu yang dilakukan tersangka memproduksi sebanyak 24.000 liter per hari yang dibagi ke 24 botol ,sehingga keuntungan yang didapatkan sekitar Rp57 juta per hari, dan diperjualbelikan kepada distributor di wilayah Banten, Jakarta hingga Kalimantan.
"Dalam kegiatan tersebut selama tiga bulan para tersangka berhasil meraup omzet sebesar Rp5,2 miliar," katanya.