Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), kata dia, lokasi produksi ini tergolong home industri dan memiliki 10 orang karyawan yang saat ini masih dijadikan saksi.
Menurut dia, atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga:
Polda Banten Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis untuk 850 Siswa SD
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]