Narkoba
Upaya-upaya merusak masyarakat, khususnya para remaja
dan pemuda generasi pelanjut, tak luput dari perhatian serius Polda Banten.
Baca Juga:
Polda Banten Perintahkan Berantas Segala Bentuk Perjudian
Sejak Januari 2021 sampai dengan saat ini,
Ditresnarkoba Polda Banten telah mengungkap 341 kasus di wilayah hukum Polda
Banten, dengan penyelesaian 84,16% atau sebanyak 287 kasus. Para tersangka yang
diamankan 450 orang terdiri atas bandar, pengedar, dan pemakai.
Dari jumlah kasus tersebut, diamankan pula barang
bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu lenih kurang 23 kg, ganja 794 Gram,
tembakau gorilla 995 gram, dan ekstasi 1.870 butir.
Sementara untuk golongan obat-obatan terlarang yaitu
psikotropika sebanyak 80 butir dan obat-obatan sebanyak 64.160 butir. Kasus
obat-obatan ini pengungkapan tertinggi di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Baca Juga:
Polda Banten Bongkar Mafia Minyak Goreng Curah Dalam Kemasan
Salah satu kasus yang terungkap dan mengundang cukup
banyak perhatian publik adalah home industri tembakau sintetis atau tembakau
gorilla. Industri rumahan ini diungkap pada Senin, 7 Juni 2021 sekitar 01.00 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu
orang tersangka berinisial S (29), warga Kota Serang. Darinya disita BB satu bungkus
plastik klip bening berisi gumpalan warna kuning yang diduga narkotika gol 1
jenis sintesis seberat 5,0 gram (bruto).
Selain itu juga diamankan BB berupa daun tembakau yang
sudah disemprotkan alkohol dan thiner seberat 300 gram (bruto), satu plastik
berisi bahan/daun tembakau seberat 47,5 gram (bruto), satu buah botol berisikan
alkohol 96 %, satu kaleng berisi cairan thiner, satu terpal warna biru,
satu alat semprotan air, satu gelas
ukur, satu unit kompor listrik warna merah, dan satu unit handphone Xiaomi swri
redmi 8 warna hitam.