Reza menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.
"Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar dan kerugian negara kurang lebih Rp1.400.000.000," jelas dia.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Reza menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“Kami akan terus mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memastikan subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar dia.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]