Banten.WahanaNews.co, Serang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Banten, mencatat realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selama semester I-2024 mencapai Rp12,5 miliar.
Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas di Serang, Kamis (11/7/2024), mengatakan total target penerimaan PBB-P2 dalam satu tahun mencapai Rp44 miliar.
Baca Juga:
BPBD Serang Catat 278 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang Sepekan
"Masih jauh untuk mengejar target PBB. Tapi kita akan optimalkan di semester selanjutnya," katanya.
Penerimaan PBB-P2 dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur di Kota Serang. Dalam aturan perundang-undangan alokasi untuk pembangunan infrastruktur dari pendapatan PBB-P2 minimal 10 persen.
"Kalau pajak kembali ke proses pembangunan di Kota Serang. Contoh untuk jalan, drainase, jembatan dan sebagainya," katanya.
Baca Juga:
Pemkot Serang Komitmen Dukung Bawaslu Awasi Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk infrastruktur di Kota Serang bisa di atas Rp100 miliar. Sedangkan target penerimaan pajak Rp44 miliar.
"Artinya kebutuhan infrastruktur besar. Kalau tidak diimbangi dengan pendapatan PBB besar bagaimana membiaya pembangunan infrastruktur. Karena ini akan kembali ke infrastruktur," jelasnya.
Kenaikan tarif PBB-P2 karena adanya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Itu penyesuaian tarif sampai dengan 0,5 persen tarif tertinggi. Nah kita Kota Serang tidak menggunakan tarif tertinggi 0,5 persen tapi 0,2 persen untuk tarif tertingginya," ujarnya.
Kenaikan dilakukan terhadap seluruh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pihaknya juga mengaku hanya menaikkan PBB tarif tertinggi 0,2 persen. Hal itu karena struktur PBB nya 60 persen adalah warga Kota Serang.
Hari juga mengaku akan melakukan evaluasi atas kenaikan PBB-P2 yang dianggap kurang sosialisasi kepada masyarakat Kota Serang.
"Itu PR buat kami dalam rangka sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024, walaupun penyusunannya sudah dilakukan dari jauh-jauh hari," imbuhnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]