“Itu penyesuaian tarif sampai dengan 0,5 persen tarif tertinggi. Nah kita Kota Serang tidak menggunakan tarif tertinggi 0,5 persen tapi 0,2 persen untuk tarif tertingginya," ujarnya.
Kenaikan dilakukan terhadap seluruh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pihaknya juga mengaku hanya menaikkan PBB tarif tertinggi 0,2 persen. Hal itu karena struktur PBB nya 60 persen adalah warga Kota Serang.
Baca Juga:
Viral Roti Rp 1.500 Jadi Rp 3.000 di Nota MBG, SPPG yang Diduga Terlibat Masih Dicari
Hari juga mengaku akan melakukan evaluasi atas kenaikan PBB-P2 yang dianggap kurang sosialisasi kepada masyarakat Kota Serang.
"Itu PR buat kami dalam rangka sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024, walaupun penyusunannya sudah dilakukan dari jauh-jauh hari," imbuhnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]