Banten.WahanaNews.co, Lebak - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten, memberangkatkan 308 tenaga kerja migran sepanjang tahun 2024 ke 10 negara di Asia dan Afrika.
"Keberangkatan tenaga migran itu berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)," kata Kepala Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja pada Disnaker Kabupaten Lebak Deni Triasih di Lebak, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga:
Dinas Perhubungan Lebak Larang Truk Tambang Beroperasi Selama Libur Nataru 2024/2025
Pemerintah Kabupaten Lebak memperketat keberangkatan tenaga kerja migran agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu juga para pekerja migran harus terdaftar di Disnaker setempat agar bekerja ke luar negeri jangan sampai pemberangkatannya ilegal.
Saat ini, masyarakat sudah menyadari pentingnya pemberangkatan kerja ke luar negeri melalui jalur resmi atau legal dan tercatat di Disnaker setempat.
Baca Juga:
BPBD Lebak Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Akibat Cuaca Ekstrem dan Hujan
Sebab, pemberangkatan pada perusahaan legal di luar negeri itu, tentu dilindungi oleh pemerintah Indonesia juga oleh perusahaan bersangkutan.
"Kami mengapresiasi dengan maksimalnya sosialisasi pencegahan TPPO kini masyarakat yang bekerja ke luar negeri melalui jalur legal," kata Deni.
Menurut dia, pekerja tenaga migran asal Lebak tahun 2024 menurun dan tercatat 308 orang dibandingkan 2023 sebanyak 331 orang.
Para tenaga kerja migran itu bekerja ke Benua Asia dan Benua Afrika ke 10 negara antara lain Arab Saudi, Brunei Darussalam, Qatar, Kuwait, Jepang, Malaysia, Singapore, Hongkong, Taiwan, dan Zambia.
Kebanyakan mereka bekerja pada sektor formal dan non formal , seperti perawat bayi, lansia, salon aksesoris kendaraan, penjaga toko, pabrik, perbengkelan asisten rumah tangga, sopir dan lainnya.
Keberangkatan mereka bekerja di luar negeri itu melalui perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang mengantongi izin dari Kementerian Tenaga Kerja.
Para tenaga kerja migran itu dengan memiliki pendidikan dari SD, SLTA dan Perguruan Tinggi.
"Kami berharap tenaga kerja migran dapat melaksanakan tugas dengan baik dan bisa meningkatkan kesejahteraan keluarganya,"katanya menjelaskan.
Ia mengatakan, para tenaga kerja migran itu sebelum keberangkatan ke berbagai negara itu sudah memiliki kompetensi sesuai kebutuhan tenaga kerja di negara tersebut.
Selain itu juga mereka para tenaga migran mampu menguasai bahasa negara yang dituju.
Sebab, Pemerintah Kabupaten Lebak memiliki Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) dengan kolaborasi bersama salah satu Lembaga Pendidikan Ketrampilan di Jakarta.
"Kami mewajibkan semua tenaga pekerja migran itu memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai permintaan dari negara itu agar mereka bekerja lebih profesional," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]