Rudi, staf Desa Pasanggrahan membeberkan satu bukti arogan dan otoriternya ASR.
“Salah satu bukti, belum juga dilantik jadi Kades Pasanggrahan sudah melakukan penggusuran perangkat Desa dari kantor Desa, Selasa (19/10/2021) oleh pendukung ASR yang dijanjikan jabatan perangkat desa saat proses Pilkades. Padahal serah terima jabatan dengan Pj (Pejabat) akan dilakukan hari ini, Kamis (21/10/2021) di kantor Kecamatan Solear.
Baca Juga:
Diduga Polisi Panggil Camat Solear Terkait LPJ Pikades Pasanggrahan, Warga Acam Ketuanya Jangan Songong
Sebagai Kepala Desa seharusnya ASR dapat menjadi contoh yang baik buat masyarakatnya. Karena Kepala Desa mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintah di tingkat Desa, dan melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat Desa Pasanggrahan.
Kepala Desa juga harus menjadi contoh di kalangan masyarakat dengan memahami sebenarnya fungsi serta tugas-tugas pers dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan. [Tio]