WahanaNews-Banten | Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten mendapatkan sanksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, mengatakan seorang staf di satu organisasi perangkat daerah (OPD) itu menghadiri kegiatan politik anaknya yang mengajukan diri menjadi anggota DPRD.
Baca Juga:
Imbauan Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten: Salurkan Zakat Melalui Baznas atau LAZ Resmi
"Sudah kami tegur dan berikan sanksi," katanya di gedung DPRD Banten, Kamis (6/7/2023).
Menurut dia, ASN tidak diperbolehkan hadir secara fisik, meskipun mewakili anaknya atau siapa pun.
"Itu kegiatan politik praktis, tidak boleh," ucap Nana.
Baca Juga:
Pemprov Banten Dorong Peran Keluarga untuk Hak Anak dan Unggul Generasi Penerus
Dia mengimbau kepada para ASN di Pemprov Banten agar taat aturan karena pegawai negeri bertentangan dengan kegiatan politik.[ss]