Sebab, pengajuan pembangunan jalan daerah itu sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Dimana inpres tersebut untuk mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah, karena berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat.
Baca Juga:
Omzet Batik Chanting Kabupaten Lebak Kembali Normal Hingga Rp250 Juta
Selain itu juga dapat menurunkan biaya logistik nasional, mengintegrasikan antarsentra ekonomi, serta membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap.
"Kami berharap Kementerian PUPR dan Provinsi Banten dapat membantu pembangunan jalan daerah itu , sehingga dapat mempercepat pembangunan nasional," kata Hamdan.
Ia mengatakan, pemerintah daerah kini memfokuskan strategi untuk skala prioritas pembangunan jalan daerah mana saja untuk mempercepat penanganan.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten Optimis Bebas dari Kasus Stunting 2024
Pada tahun ini dominan pembangunan jalan daerah di Kabupaten Lebak bagian tengah dan selatan mulai Kecamatan Leuwidamar - Gunungkencana - Cijaku dan Cigemblong.
Sedangkan, kata dia, untuk wilayah Kabupaten Lebak bagian utara relatif baik.
"Kami berkomitmen untuk pembangunan jalan daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," katanya.