Banten.WahanaNews.co, Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Banten, menyampaikan bahwa syarat dukungan bagi bakal calon independen dalam Pilkada Kota Serang adalah minimal 7,5 persen dari penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Bagi calon yang akan mendaftar melalui jalur independen, dibutuhkan bukti dukungan berupa KTP dengan syarat 7,5 persen dari jumlah DPT di Kota Serang," kata Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang, Ade Jahran, di Serang, Banten, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga:
Penembakan Bos Rental, Polisi Bersikukuh Sebut Korban Tak Serahkan Bukti Mobil
Sedangkan untuk jumlah DPT di Kota Serang sebanyak 508.278 sehingga jumlah dukungan untuk perseorangan di Kota Serang mencapai 38.121 dukungan KTP.
Dukungan tersebut harus mewakili minimal 50 persen dari total jumlah enam Kecamatan yang ada di Kota Serang.
"Kalau di Kota Serang ada enam Kecamatan maka sebaran dukungan untuk perseorangan itu minimalnya adalah empat kecamatan," katanya.
Baca Juga:
Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah Prihatin atas Pelaporan Tujuh Pendemo Galian Ilegal
Untuk tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, sebenarnya dimulai dari bulan Januari hingga Februari yang merupakan penyusunan program anggaran dan sebagainya.
"Dalam waktu dekat ini terkait dengan calon independen, mereka harus mengumpulkan KTP atau pemenuhan persyaratan dukungan mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," katanya.
Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran calon Pilkada diumumkan di tanggal 24 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran sementara mulai dari 27 Agustus sampai 29 Agustus.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]