WahanaNews-Banten | Seorang pelanggan PLN, Sharon Wicaksono atau SW, sempat ramai dibicarakan di media sosial lantaran disanksi denda hingga Rp 68 juta oleh PLN.
PLN memberikan denda Rp 68 juta lantaran pelanggan itu disebut-sebut menggunakan segel meteran kWh yang tidak asli.
Baca Juga:
Pesawat Jatuh di Sudan Selatan: 20 Tewas, Satu Orang Lolos dari Maut
SW mengaku tidak tahu mengenai perbedaan segel kWh meter asli dengan palsu di rumahnya.
Ajukan keberatan, batal didenda
Ia lalu mengajukan keberatan dan bertemu dengan pihak PLN serta Kemen ESDM pada Rabu, 22 Juni 2022.
Baca Juga:
Jakarta dan Kota-Kota Satelit Bersatu, Transformasi Besar di Depan Mata
Hasil pertemuan itu, PLN menerima keberatan yang diajukan SW, dan denda Rp 68 juta dibatalkan.
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN unit induk distribusi (UID) Jakarta Raya Kemas Abdul Gaffur mengatakan, setelah diperiksa, tidak ada hal aneh yang ditemukan dalam pemakaian listrik di rumah milik pelanggan.
"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya yang terpasang di rumahnya. Hasil ukur arusnya juga bagus," ujar Kemas dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).