Konflik agraria di Pantura sana katanya berlarut-larut meski telah mengadu ke berbagai instansi pemerintah. Mulai dari Pemda, BPK, Kemenko Polhukam hingga ke DPR RI. Dengan mandeknya penanganan konflik di sana, ini ia indikasikan ada dugaan oknum baik di lingkungan pemerintahan, BPN atau penegak hukumnya.
Baca Juga:
Tegakkan Disiplin, Propam Polresta Tangerang Lakukan Penertiban kepada Para Personil
Sementara, Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia"s Democratic Policy Satyo Purwanto mengajak korban mafia tanah di Pantura Bersatu memperjuangkan ha katas lahan mereka. Salah satunya melakukan gugatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, Provinsi Banten hingga BPN Kabupaten Tangerang yang telah mengeluarkan NIB bahkan sertifikat di atas lahan milik warga.
Dugaan adanya kongkalingkong oknum juga bukan tanpa alasan. Karena tidak mungkin ada orang yang bisa menguasai tanah sebanyak ratusan hektare dalam waktu bersamaan.
Baca Juga:
Polres Serang Kota Distribusikan 13 Ton Beras untuk Warga Terdampak Covid-19
"Itu dikerjakan dalam waktu yang bersamaan, sekitaran 2 bulan, notarisnya 1 (pengurusan NIB)," ujarnya.