Ketua PWI Banten Rian Nopandra, juga menyampaikan
dengan dalih dan dalil apapun kekerasan terhadap wartawan tidak dibenarkan, dan
jelas dalam UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 18, kerja wartawan tidak bisa dihalang-halangi.
"Kami minta kepada pemerintah melalui lembaga terkait,
komnas HAM dan kepolisian segera usut kasus kematian wartawan di Simalungun dan
tangkap pelakunya," tegas pria yang akrab disapa Opan ini.
Baca Juga:
Saat Audiensi di MA: Solidaritas Hakim Indonesia Sampaikan 4 Tuntutan
Opan berharap, kejadian ini tidak akan terulang
kembali, kerena kemerdekaan pers merupakan kemerdekaan rakyat.
Dalam aksi solidaritas mereka, ada 6 poin tuntutan
yang disampaikan yaitu:
1. Meminta pihak kepolisian
segera mengusut tuntas kasus penembakan Mara Salem Harahap dan menangkap dalang
dibalik kasus tersebut
Baca Juga:
Gubernur Kaltara Serahkan Sapi Kurban ke Mesjid Jami Usai Shalat Idul Adha
2. Melindungi jurnalis
dari aksi premanisme
3. Menegakkan supremasi
hukum terhadap pihak yang sengaja menghalang-halangi tugas wartawan
4. Negara harus menjamin
keselamatan setiap warga negara