Dari perbuatan kesalahan administrasi ini, kata mereka, bisa merugikan mayarakat atau penduduk, dan tentunya melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
WahanaNews Banten berusaha mencari pasal-pasal terkait Undang-Undang dimaksud.
Baca Juga:
Diduga Polisi Panggil Camat Solear Terkait LPJ Pikades Pasanggrahan, Warga Acam Ketuanya Jangan Songong
Dalam Pasal 17, (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. Lalu (2) Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a) larangan melampaui wewenang, b) larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau, c) larangan bertindak sewenang-wenang.
Kemudian dalam Pasal 18 (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a) apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a) Melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang, b) Melampaui batas wilayah berlakunya wewenang, dan/atau c) Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a) Diluar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan/atau b) Bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.
Baca Juga:
Camat Solear Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik di Desa Pasanggrahan, LSM GRIB: Ada apa ?
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a) Tanpa dasar kewenangan, dan/atau b) Bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Melihat proses pergantian perangkat desa Pasanggrahan ini, Uju dan Rudi melihat sangat bayak kejanggalan yang terjadi termasuk Sekdes bawaan Kades Baru ASR pengganti Uju yang mengatakan bahwa umur Uju sudah melebihi batas maksimal syarat untuk masuk staf desa.
Bagi Uju, kehilangan pekerjaan menjadi Sekdes bukan masalah. Yang terpenting bagi dia bagaimana agar mayarakat atau penduduk tidak menjadi korban kebijakan yang tak terkendali dari kepala desa yang baru.