Karena itu, masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui unit pengelola zakat (UPZ) tingkat kecamatan maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bagi pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan P3K.
Penghimpunan dana zakat fitrah itu nantinya kembali disalurkan kepada warga yang masuk golongan mustahik.
Baca Juga:
DLH Kabupaten Lebak Terapkan Sistem Controlled Landfill untuk Kelola Sampah di TPA Dengung
Namun, bagi setiap (ASN/PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diwajibkan membayar zakat fitrah bersama dua anak.
"Kami berharap ASN dan PPPK membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan itu," katanya.
Menurut dia, apabila pembayaran zakat fitrah sudah terkumpul di masing-masing UPZ segera diserahkan ke Baznas Kabupaten Lebak.
Baca Juga:
Disperindag Lebak Terapkan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Lewat Agen Resmi
Sebab, kata dia, pendistribusian zakat tersebut merupakan kewenangan Baznas untuk disalurkan ke kaum mustahik (penerima).
Mustahik atau penerima zakat meliputi fakir miskin, anak yatim piatu, ibnu sabil, janda, jompo, hingga mualaf.
"Kami meyakini dana zakat fitrah yang dihimpun Baznas dapat menyejahterakan warga mustahik," katanya.