Program LSDP itu, selain dapat menghasilkan ekonomi juga mengatasi persoalan sampah yang menumpuk di TPA.
Oleh karenanya, Kabupaten Lebak belum dinyatakan bebas sampah, karena tumpukan sampah di TPA mencapai 600 ton. Dan jika dikelola dengan sistem TPST 200 ton per hari, maka sisanya 400 ton masih menumpuk di TPA itu.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Sebut Kunjungan Wisata ke Lebak Banten Berdampak Positif Terhadap Peningkatan Kawasan KEK Tanjung Lesung
Pemerintah Kabupaten Lebak kini tengah mengajukan persyaratan teknis pembangunan program LSDP di antaranya dokumen Feasibility Study (FS) dan Detailed Engineering Design (DED) untuk memastikan pengelolaan sampah yang terstruktur, efektif dan berkelanjutan.
Program LSDP nantinya dikelola oleh perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Niaga Lebak dan dipastikan menyerap lapangan pekerjaan masyarakat setempat.
"Kami mendorong pengelolaan sampah terpadu melalui program LSDP dapat direalisasikan tahun depan," katanya.
Baca Juga:
Disindir Sebagai “Mantan Napi”, Wakil Bupati Lebak Ngamuk Bongkar Kebiasaan Bupati Jarang Ngantor
Program LSDP itu, menurut Nana , direalisasikan di sejumlah daerah lain, seperti Kabupaten Luwu Timur dan Malang.
Namun, kini Kabupaten Lebak menjadi salah satu daerah di Banten yang tengah menyiapkan langkah besar menuju pengelolaan sampah.
"Kami berharap pembangunan program LSDP bisa direalisasikan tahun depan," kata Nana menjelaskan.