WahanaNews Banten | Melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasanggrahan Tatang Sumarna, mengungkapkan langsung kejadian pelanyanan desa kacau balau. Semuanya karena permasalahan status staf desa belum ada pencabutan SK yang lama ke staf yang baru. Masyarakat terkena dampak buruknya.
Contohnya, Rahmat, salah satu Kadus yang lama, merasa lemah kekuasaannya karena jabatan. Karena status jabatannya sebagai Kepala Dusun (Kadus) lama telah dirampas, ujuk-ujuk ada Kadus baru dibentuk tanpa pencabutan SK sebelumnya. Hal ini membuat kebingungan di kalangan masyarakat, harus mengarah kemana dalam rangka pengurusan di Desa Pasanggrahan.
Baca Juga:
Diduga Polisi Panggil Camat Solear Terkait LPJ Pikades Pasanggrahan, Warga Acam Ketuanya Jangan Songong
Rahmat mengungkapkan dirinya sangat takut dengan yang dialami Wawan Hartono yang begitu berani menandatangani mengatasnamakan kepala desa utuk pembuatan izin domisili padahal SK Wawan belum ada.
Dapat diketahui sampai saat ini Senin (08/11/2021) Wawan tersebut belum memiliki SK, baik rekomendasi juga belum didapat dari kecamatan, mengingat Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Siapa itu Wawan? Syarat jadi staf desa umurnya sudah tidak memenuli syarat," ungkap Rahmat.
Baca Juga:
Camat Solear Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik di Desa Pasanggrahan, LSM GRIB: Ada apa ?
Di lain sisi, saat dikonfimasi WahanaNews Banten terkait tidaklanjut pemberitaan, Tatang selaku Ketua BPD Pasanggrahan menguraikan bahwa dalam implementasi penetapan status staf desa, BPD telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Ddesa Pasanggrahan Agus yang berisi agar saudara Agus membuat surat kepada seluruh staf lama mengajak kembali bekerja, dan agar mengaktifkan staf desa yang memiliki SK sehingga pelayanan desa kepada masyarakat tidak terganggu dan terhindar dari maladministrasi.
Surat tersebut pun ditembuskan Tatang langsung kepada Camat Kecamatan Solear dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Tatang juga menyampaikan ada apa dengan Kepala Desa Pasanggrahan sehingga tidak mengambil sikap terkait staf desa. Seharusnya ada undangan musyawarah kepada staf desa yang memiliki SK, didampinggi oleh BPD dan pihak Kecamatan Solear.