“Agus yang pernah menjabat kepala desa periode 2007-2015 seharusnya tahu hal ini, apakah ada unsur nepotisme," jelas Tatang.
Tatang juga menambahkan jika mungkin diperlukan terkait hal itu, dirinya harus berkoordinasi dengan Camat Solear supaya terjadi musyawarah terkait status staf desa yang memiliki SK.
Baca Juga:
Diduga Polisi Panggil Camat Solear Terkait LPJ Pikades Pasanggrahan, Warga Acam Ketuanya Jangan Songong
“Lebih baik Camatlah yang memfasilitasi musyawarah. Dengan harapan pihak kecamatan juga jangan menutup mata terkait hal ini, atau menunggu bola. Ya harus berperan aktif dalam administrasi pemerintahan desa di bawah jabatannya, supaya tidak berdampak fatal bagi pelayanan penduduk Pasanggrahan," tambah Tatang.
Sementara dari hasil penelusuran WahanaNews Banten, dan mengutip pernyataan Bambang seorang Penggiat LSM Grib Jaya yang juga menjabat RT di Desa Pasanggrahan.
Menurut Bambang diduga praktek nepotisme terjadi dalam pemerintahan Desa Pasanggrahan dimana, Agus sebagai Kepala Desa, istrinya sendir akan berperan sebagai bendahara, dan anaknya sebagai kadus.
Baca Juga:
Camat Solear Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik di Desa Pasanggrahan, LSM GRIB: Ada apa ?
"Ya, semoga Kecamatan melihat dan turun gunung. Kalau benar ini bagian dari nepotisme, supaya tidak bagian dari konspirasi yang berlarut di desa,” ucap Bambang.
WahanaNews Banten mencoba menggurai kajian hukum terkait permasalahan dalam pelanggaran nepotisme ini.
Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan menerbitkan Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 Tanggal 13 November 1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.