Selanjutnya Pemerintah dalam rangka melaksanakan ketetapan MPR tersebut, menerbitkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, lahir pula Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Baca Juga:
Diduga Polisi Panggil Camat Solear Terkait LPJ Pikades Pasanggrahan, Warga Acam Ketuanya Jangan Songong
Selanjutnya berdasarkan Pasal 2 Angka 7 Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menyatakan perlu segera membentuk undang-undang guna mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan kolusi dan/atau nepotisme yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi. [Tio]