Banten.WahanaNews.co, Lebak - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten, memberangkatkan 308 tenaga kerja migran sepanjang tahun 2024 ke 10 negara di Asia dan Afrika.
"Keberangkatan tenaga migran itu berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)," kata Kepala Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja pada Disnaker Kabupaten Lebak Deni Triasih di Lebak, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga:
Dinas Perhubungan Lebak Larang Truk Tambang Beroperasi Selama Libur Nataru 2024/2025
Pemerintah Kabupaten Lebak memperketat keberangkatan tenaga kerja migran agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu juga para pekerja migran harus terdaftar di Disnaker setempat agar bekerja ke luar negeri jangan sampai pemberangkatannya ilegal.
Saat ini, masyarakat sudah menyadari pentingnya pemberangkatan kerja ke luar negeri melalui jalur resmi atau legal dan tercatat di Disnaker setempat.
Baca Juga:
BPBD Lebak Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Akibat Cuaca Ekstrem dan Hujan
Sebab, pemberangkatan pada perusahaan legal di luar negeri itu, tentu dilindungi oleh pemerintah Indonesia juga oleh perusahaan bersangkutan.
"Kami mengapresiasi dengan maksimalnya sosialisasi pencegahan TPPO kini masyarakat yang bekerja ke luar negeri melalui jalur legal," kata Deni.
Menurut dia, pekerja tenaga migran asal Lebak tahun 2024 menurun dan tercatat 308 orang dibandingkan 2023 sebanyak 331 orang.